Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Apakah Anda mengetahui sanksi yang dikenakan sekolah terhadap guru dan staf?

Semua sekolah berhak memberikan sanksi kepada guru dan staf yang bertindak sengaja atau lalai.

Oleh karena itu, sebagai guru dan staf harus mematuhi peraturan yang ada di sekolah tempat Anda bekerja. 

Pelanggaran aturan ini dapat mengakibatkan sanksi yang sesuai.

Lalu sanksi apa yang bisa diberikan Sekolah? Jangan khawatir. Galifo sudah membuatkan rangkumannya. 

A. PENGERTIAN SANKSI DI SEKOLAH

Sanksi juga disebut hukuman merupakan alat pendidikan represif juga korektif yang bertujuan untuk menyadarkan seseorang kembali kepada hal-hal yang benar dan atau yang baik.Sanksi juga merupakan tindakan yang dijatuhkan kepada seseorang secara sadar dan sengaja.sehingga bisa memberi efek jera untuk perbaikan kearah yang lebih baik.Sanksi  merupakan hukuman disiplin yang dijatuhkan pimpinan organisasi kepada civitas akademika yang melanggar aturan-aturan yang berlaku dalam kaitannya dengan pekerjaan/pembelajaran.

Prinsip dari pemberian sanksi hendaknya karena bersalah dan agar tidak lagi berbuat kesalahan. Adapun persyaratan dalam pemberian sanksi adalah : 

  1. Pemberian sanksi harus tetap dalam jalinan rasa memiliki, memberikan sanksi bukan karena ingin menyakiti, melainkan demi untuk kebaikan, kepentingan  masa depan. 
  2. Pemberian sanksi harus didasarkan kepada alasan ‘keharusan’, artinya sudah tidak ada alat yang lain yang bisa digunakan, dalam hal ini juga jangan terlalu cepat memberikan sanksi, berikanlah jika memang betul-betul diperlukan dan harus diberikan secara bijaksana. 
  3. Pemberian sanksi harus menimbulkan kesan di sanubari. Dengan adanya kesan itu akan selalu diingat pada peristiwa tersebut dan akan selalu mendorong kepada kesadaran dan keinsyafan. 
  4. Pemberian sanksi harus menimbulkan keinsyafan dan penyesalan, hal inilah yang merupakan hakikat dari tujuan pemberian sanksi. 
  5. Pemberian sanksi harus diikuti dengan pemberian pengampunan disertai dengan harapan dan kepercayaan.

Di sisi lain, pemberian sanksi juga harus memiliki syarat-syarat lainnya seperti : 1) sanksi harus selaras dengan kesalahannya, 2) sanksi harus seadil-adilnya, 3) sanksi harus cepat dijalankan agar penerima sanksi mengerti benar apa sebabnya mereka diberi sanksi dan apa maksud pemberian sanksi tersebut. 4) pemberian sanksi harus dalam keadaan tenang tidak emosional, 5) sanksi harus diikuti dengan penjelasan ‘mengapa sanksi diberikan kepadanya’.  

Di dalam kaitannya memberikan sanksi, juga harus mempertimbangkan hal-hal yang berkenaan dengan jenis serta besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan, pelaku pelangggaran, akibat-akibat yang mungkin timbul dalam memberikan sanksi, bentuk-bentuk hukuman yang mendidik dan sedapat mungkin jangan menggunakan hukuman fisik.

Seperti juga pada pemberian penghargaan, sanksi juga harus diberikan kepada seluruh civitas akademika, baik kepada Guru, pegawai, dan Siswa. Berikut akan dipaparkan bentuk pelanggaran dan jenis sanksi.

B. Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi

1. Bentuk Pelanggaran

a. Pelanggaran ringan:

  1. Mmemiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. 
  2. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
  3. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya,
  4. Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani. 
  5. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan.

b. Pelanggaran sedang

  1. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagi peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain.
  2. memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
  3. memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto copy KTP. 
  4. memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakili kepala daerah serta mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dilingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

c. Pelanggaran berat

  1. penyalahgunakan wewenang, 
  2. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain
  3. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak maupun tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Madrasah secara tidak sah, pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah dan atau negara. Intinya pelanggaran berat dikarenakan telah berdampak negatif kepada pemerintah dan/atau negara.

d. Pelanggaran lain yang dilakukan oleh Guru adalah:

  1. Bersikap dan bertindak yang dapat merongrong, menjatuhkan nama baik almamater/keluarga besar RA Al Huda Wargomulyo
  2. Merongrong kewibawaan pejabat di lingkungan RA Al Huda Wargomulyo dalam menjalankan tugas dan jabatan
  3. Bertindak menyalahgunakan dan melampaui wewenang yang ada padanya
  4. Bertindak sewenang-wenang dan tidak adil baik terhadap bawahan maupun sesama pejabat
  5. Membocorkan rahasia jabatan dan atau rahasia Negara
  6. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan pribadi atau golongan
  7. Menghalangi, mempersulit penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik yang telah ditetapkan Madrasah
  8. Mencampuri urusan administrasi pendidikan dan lain-lain tanpa wewenang yang sah dari Madrasah
  9. Melakukan pengotoran/pengrusakan, berbuat curang serta memalsukan surat/dokumen yang sah seperti nilai, ijazah maupun sertifikat dan dokumen lain
  10. Melakukan tindakan asusila dalam sikap, perkataan, tulisan, maupun gambar
  11. Menyalahgunakan nama,lambang,tanda RA Al Huda Wargomulyo
  12. Menggunakan secara tidak sah ruangan, bangunan, maupun sarana lain milik RA Al Huda Wargomulyo tanpa ijin
  13. Memeras, berjudi, membawa, menyalahgunakan obat-obat terlarang di lingkungan kampus
  14. Menyebarkan tulisan-tulisan dan faham-faham yang terlarang oleh pemerintah
  15. Mengadu domba dan menghasut civitas akademika
  16. Melakukan plagiat dalam karya ilmiah
  17. Dan lain-lain yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku

2. Sanksi terhadap Guru dan pegawai

Setiap Guru dan pegawai RA Al Huda Wargomulyo yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenakan sanksi.

Sanksi yang dikenakan kepada Guru dan pegawai dapat berupa:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Peringatan keras
  4. Penundaan kenaikan gaji 
  5. Pembebasan tugas
  6. Pemberhentian 

3. Jenis-jenis tingkatan dan pemberian sanksi

a. Sanksi ringan dapat berupa

  • Teguran lisan oleh ketua jurusan atau bagian/dekan
  • Peringatan ke 1 secara tertulis oleh dekan

b. Sanksi sedang dikeluarkan oleh dekan dapat berupa:

  • Peringatan kedua secara tertulis
  • Peringatan ketiga secara tertulis
  • Larangan mengajar untuk waktu tertentu

c. Sanski berat dikeluarkan oleh Kepala, dapat berupa:

  • Larangan mengajar untuk waktu tertentu
  • Diberhentikan dengan hormat
  • Diberhentikan dengan tidak hormat


4. Jenis sanksi untuk siswa

Jenis sanksi yang diberikan kepada Siswa bergantung pada jenis pelanggaran, berat ringannya, dan fakta-fakta lain. Jenis sanksi dapat berupa:

  • Teguran langsung dari ketua jurusan/dekan
  • Peringatan ringan secara tertulis
  • Peringatan sedang secara tertulis
  • Peringatan keras secara tertulis
  • Dianjurkan untuk pindah ke Madrasah lain
  • Di putus studikan (drop out)


Post a Comment for "PEDOMAN PEMBERIAN SANKSI BAGI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN"