CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE RA/TK/PAUD/KOBER
GALIFO----AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) adalah suatu acuan program dalam garis besar sebagai pernyataan kehendak pimpinan dan anggota suatu organisasi yang pada intinya berisi Kerangka Umum Program Kerja yang ditetapkan oleh Rapat Pimpinan dan Anggota Suatu Organisasi.
AD-ART adalah landasan menjalankan organisasi tersebut, sebagai contoh: Apabila yayasan yang menaungi lembaga PAUD itu adalah sebuah negara kecil maka AD-ART berperan sebagai "undang-undang dasar" atau UUD-nya, dimana AD/ART tersebut disepakati dan diputuskan dalam sebuah rapat tertinggi.
Diharapkan Contoh Anggaran Dasar (AD) & Anggaran Rumah Tangga (ART) Yayasan Lembaga PAUD dibawah ini merupakan salah satu referensi yang baik dan benar sesuai harapan anda, bisa digunakan untuk ADMINISTRASI PAUD/RA/KOBER/TK. dengan demikian file tersebut bisa memenuhi dan mengakhiri pencarian.
ANGGARAN DASAR KOMITE RA AL HUDA WARGOMULYO
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Lembaga ini bernama “Komite RA Al Huda Wargomulyo ”
1. Yang berkedudukan di : RA Al Huda Wargomulyo
2. Nama Madrasah : RA Al Huda Wargomulyo
3. Alamat : Jalan Pemuda Nomor 5 Wargomulyo
4. Kecamatan : Pardasuka
5. Kabupaten : Pringsewu
6. Propinsi : Lampung
Pasal 2
Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas didirikan sejak 1 Juni 2004 sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
BAB II
ASAS, DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
1. Komite Madrasah berasaskan Pancasila dan berdasarkan UUD 45.
2. Komite Madrasah bertujuan untuk :
a. Meningkatkan transparansi, Akuntabilitas dan demokratisasi dalam penyelanggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu disatuan pendidikan.b. Mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidian di satuan pendidikan.c. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggarakan pendidikan di satuan pendidikan.
3. Komite Madrasah memiliki kegiatan sebagai berikut:
a. Mendukung terciptanya madrasah yang berkualitas baik di bidang akademis maupun non akademis.b. Memberi pertimbangan dalam penentuan pelaksanaan kebijakan pendidikan.c. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide yang berkembang di msayarakat.d. Pemberi masukan dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM).e. Menggalang dana masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di madrasah.f. Sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.g. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutuh. Mengembangkan sikap saking percaya dalam pengelolaan pendidikan antara madrasah dengan pihak lain.h. Melakukan kerja sama dengan orang tua, masyarakat dan instansi lain yang terkait dalam rangka peningkatan mutu madrasah.i. Mengevaluasi kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 4
Komite Madrasah beranggotakan unsur masyarakat, guru, karyawan disatuan pendidikan dan unsur lain yang perduli terhadap pendidikan.
Pasal 5
Kepengurusan komite sekurang-kurngnya sembilan orang yang terdiri atas ketua, sekertaris, bendahara, dan seksi bidang-bidang.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 6
- Setiap anggota dan pengurus berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar (AD) dan Anggran Rumah Tangga (ART), serta keputusan komite.
- Setiap anggota dan pengurus mempunyai hak perlakuan yang sama di dalam Komite Madrasah untuk memilih dan dipilih memangku jabatan kepengurusan Komite.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 7
Keuangan komite diperoleh dari: anggota, bantuan pemerintah pusat dan atau daerah, orang tua dan atau wali murid, masyarakat atau donatur, dunia usaha atau industri dan sumber lain yang sah.
BAB VI
RAPAT PENGURUS DAN ANGGOTA
Pasal 8
- Komite Madrasah menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
- Komite Madrasah menyelenggarakan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
- Komite Madrasah dapat menyelenggaraka rapat khusus karena alasan-alasan mendesak.
BAB VII
PERUBAHAN ANGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN KOMITE
Pasal 9
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan pembubaran komite hanya dapat dilakukan oleh kepala madrasah bersama pengurus komite dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hasil musyawarah.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 10
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggran dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
- Anggaran Dasar (AD) ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di : Wargomulyo
pada tanggal : 16 Juli 2019
Komite RA Al Huda Wargomulyo
Ketua,
MUSLIHUDIN
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITERA AL HUDA WARGOMULYO KEC. PARDASUKA
BAB I
KEORGANISAISAN
Pasal 1
- Nama Komite Madrasah adalah “Komite Madrasah Ra Al Huda Wargomulyo ”.
- Struktur organisasi Komite Madrasah adalah terdiri dari : ketua, sekertaris, bendahara, dan seksi-seksi bidang yang sesuai dengan kebutuhan.
- Hubungan Komite Madrasah dengan satuan pendidikan, dewan pendidikan, institusi lain yang bertangung jawab dalam pengelolaan pendidikan adalah hubungan koordinatif .
- Hubungan antara ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi bidang adalah hubungan instruktif.
- Hubungan antara Komite Madrasah dengan Kepala Madrasah adalah hubungan kemitraan dan koordinatit konsultatif.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota komite terdiri dari orang tua atau wali murid, dewan guru, karyawan, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh dunia usaha atau dunia industri, organisasi profesi dunia pendidikan dan wakil alumni.
Pasal 3
Syarat-syarat Anggota
- Anggota Komite Madrasah sebagaimana dimaksud pada pasal 2 memiliki kemampuan berorganiasi, memiliki jiwa pengabdian, jujur, perpengetahuan luas, dan mau bekerja keras.
- Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) komite.
- Bersedia menjadi anggota komite.
Pasal 4
Kewajiban Anggota
- Berpartisipasi aktif dalam menjadi anggota Komite Madrasah.
- Menjunjung tinggi nama baik Komite Madrasah.
- Menghadiri rapat Komite Madrasah.
- Berpartisipasi memajukan dan mengembangkan madrasah meliputi sarana prasarana maupun peningkatan mutu baik secara kualitas maupun secara kuantitas.
Pasal 5
Hak Anggota
- Setiap anggota berhak mengajukan usulan tentang pemikiran, ide pendidikan yang bersifat konstruktif dan inofatif.
- Anggota berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam kepengurusan dengan memperhatikan hasil musyawarah.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
1. Keanggotaan berakhir apabila yang bersangkutan:
b. Mengundurkan diri dari komite madrasah.
c. Komite dinyatakan bubar.
d. Diberhentikan karena melakukan pelanggaran AD/ART dan ketentuan hukum yang berlaku.
e. Masa jabatan berakhir.
2. Apabila salah satu pengurus komite berhalangan tetap (meninggal dunia), komite mengadakan rapat untuk menunjuk salah satu pengurus menggantikan kedudukannya sampai masa jabatan pengurus komite berakhir dengan persetujuan satuan pendidikan.
BAB III RAPAT ANGGOTA
Pasal 7
Rapat Anggota Berwenang:
2. Mempertanggungjawabkan program atau kegiatan komite.
3. Memilih dan mengesahkan anggota komite yang baru.
Pasal 8
Tata Tertib Rapat Anggota
2. Komite adalah penanggungjawab hasil rapat anggota.
3. Pimpinan rapat adalah ketua komite atau yang ditunjuk oleh anggota komite.
4. Rapat dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 dari jumlah anggota.
5. Komite mempertanggungjawabkan kegiatannya kepada satuan pendidikan,
Pasal 9
Susunan Komite
Pasal 10
Mekanisme Pemilihan dan Masa Jabatan
1. Mekanisme pemilihan pengurus komite:
a. Sebelum berakhir masa jabatan, komite bersama satuan pendidikan mengajukan nama-nama calon pengurus komite yang baru.b. Pengurus komita bersama satuan pendidikan mengadakan rapat dengan mengundang calon pengurus untuk memilih ketua formatur,c. Ketua formatur bersama dua orang pengurus komite dan dua orang dari satuan pendidikan menyusun kepengurusan komite,d. Pengurus komite yang baru ditetapkan dalam rapat anggota,
2. Masa jabatan komite adalah tiga tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan beruikutnya,
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
- Mengelola sumber-sumber keuangan yang telah disepakati oleh pihak satuan pendidikan dan komite.
- Keuangan dipergunakan untuk pengembangan satuan pendidikan termasuk kesejahteraan guru dan karyawan.
- Berlaku sistem transparansi pelaporan dan paengawasan.
BAB V
LAMBANG DAN ATRIBUT KOMITE
Pasal 12
Lambang dan atribut komite ditetapkan oleh komite
BAB VI
PENUTUP
Pasal 13
- Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini akan diatur lebih lanjut oleh komite.
- Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Wargomulyo
pada tanggal : 16 Juli 2019
Komite RA Al Huda Wargomulyo
Ketua,
MUSLIHUDIN
Post a Comment for "CONTOH ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMITE RA/TK/PAUD/KOBER"
terima kasih atas kunjungannya, info lebih lanjut bisa ditanyakan melalui contact person yang tersedia