SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN SEBIDANG TANAH
Pengertian Surat Perjanjian Pinjaman Uang
Definisi pinjam-meminjam menurut Pasal 1754 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang terakhir ini akan mengembalikan sejumlah uang yang sama dengan jenis dan mutu yang sama pula.Dilihat dari bentuknya, perjanjian utang-piutang antara orang perseorangan pada umumnya dapat mempergunakan bentuk perjanjian baku (standard contract) maupun non baku. Hal ini tergantung dari kesepakatan para pihak. Kelemahan dari perjanjian utang-piutang antara orang perseorangan ini ialah mengenai sifat (karakternya), karena biasanya lebih ditentukan secara sepihak dan di dalamnya ditentukan sejumlah klausul yang membebaskan kreditur dari kewajibannya (eksonerasi klausul).
Surat perjanjian pinjaman uang adalah persetujuan tertulis yang dibuat oleh dua pihak dan kedua pihak tersebut bersepakat untuk menaati hal-hal yang disebutkan di dalam surat perjanjian. Bukti tertulis akan menunjukkan keinginan kedua pihak untuk saling berjanji dalam melaksanakan suatu hal yakni pinjaman uang.
Dalam KUHPerdata, terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan juga aturan khusus yang berlaku untuk beberapa perjanjian tertentu seperti pinjaman uang. Mengenai surat perjanjian pinjaman uang, ada dua jenis yang umum digunakan, yaitu:
- Surat perjanjian autentik yang merupakan surat perjanjian pinjaman uang yang proses pembuatannya dihadiri atau diketahui oleh pejabat pemerintahan yang ditunjuk sebagai saksi.
- Surat perjanjian di bawah tangan yang merupakan surat perjanjian pinjaman uang yang ketika proses pembuatannya tidak mengikutsertakan saksi dari pejabat pemerintahan.
contoh : SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN SEBIDANG TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini kami masing-masing
Nama : .................
NIK : .................
Tempat. Tgl Lahir : Sumberagung, 23 November 1967
Pekerjaan : .................
Alamat : Dusun II Sumberagung RT 04 RW 02 Pekon Sumberagung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.
“selaku peminjam. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA”
Nama : .................
NIK : .................
Tempat. Tgl Lahir : Sumberagung, 23 November 1967
Pekerjaan : .................
Alamat : Dusun II Sumberagung RT 04 RW 02 Pekon Sumberagung Kec. Ambarawa Kab. Pringsewu.u
“selaku pemberi pinjaman, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA”
Pada hari ini Senin tanggal 23 Agustus 2021, pihak pertama dengan pihak kedua telah mengadakan musyawarah dan sepakat dalam sebuah perjanjian pinjam uang dengan jaminan sebidang tanah sawah/ gadean dengan perjanjian sebagai berikut:
1. Pihak pertama telah menerima uang sebesar Rp. 000.000.000,- (Tulis dengan kata-kata) sebagai pinjaman
2. Pihak pertama dalam hal ini memberikan jaminan sebidang tanah sawah seluas kurang lebih seperempat (¼) bau yang terletak di daerah Dusun II RT 01 RW 02 lokasi sawah berbatasan dengan atas nama:
Sebelah Utara : .................
Sebelah Timur : .................
Sebelah Selatan : .................
Sebelah Barat : .................
3. Sawah yang menjadi jaminan berhak digarap oleh pihak kedua selama 2 tahun atau 4 kali garapan terhitung sejak dibuatnya surat perjanjian ini.
4. Dan apabila pihak pertama belum bisa mengembalikan uang tersebut maka pihak kedua berhak untuk menggarap tanah sawah tersebut kembali atau sampai uang di kembalikan.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di Sumberagung
Pada tanggal 23 Agustus 2021
Pihak pertama Pihak kedua
(..............) (..............)
SAKSI-SAKSI
1. ................. ( )
2. ................. ( )
3. ................. ( )
Post a Comment for " SURAT PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN JAMINAN SEBIDANG TANAH"
terima kasih atas kunjungannya, info lebih lanjut bisa ditanyakan melalui contact person yang tersedia