Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19
protokol kesehatan pembelajaran masa covid |
1. Satuan Pendidikan
Sebelum pembelajaran |
Setelah
pembelajaran |
a. melakukan disinfeksi sarana
prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; b. memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS,
dan cairan pembersih tangan
(hand sanitizer); c. memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker
tembus pandang cadangan; d. memastikan thermogun
(pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik; dan e. melakukan pemantauan
kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya
gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia
(hilangnya
kemampuan indra penciuman), atau
ageusia
(hilangnya kemampuan indra perasa). |
a. melakukan disinfeksi sarana
prasarana dan lingkungan satuan pendidikan; b. memeriksa ketersediaan sisa cairan
disinfektan, sabun cuci
tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), c. memeriksa ketersediaan sisa masker
dan/atau masker tembus
pandang cadangan; d. memastikan thermogun
(pengukur suhu tubuh tembak)
berfungsi dengan baik; dan e. melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan
pendidikan harian kepada dinas
pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama
provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya. |
2. Warga Satuan Pendidikan
Warga satuan pendidikan yang terdiri dari pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk pengantar/penjemput, wajib mengikuti protokol kesehatan
sebagai berikut:
No. |
Posisi |
Aktivitas |
1. |
Sebelum
berangkat |
a. sarapan/konsumsi gizi seimbang; b. memastikan
diri dalam kondisi sehat
dan tidak memiliki
adanya gejala umum seperti demam, batuk, pilek, nyeri
tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah, diare, anosmia (hilangnya kemampuan indra penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra
perasa; c. menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis
atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai
dagu. Masker kain
digunakan setiap 4 jam
atau sebelum 4
jam
saat
sudah lembab/basah.; d. sebaiknya membawa cairan pembersih
tangan (hand sanitizer); e. membawa makanan beserta alat makan dan air
minum sesuai kebutuhan; f. wajib membawa perlengkapan pribadi,
meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak
perlu pinjam meminjam. |
2. |
Selama
perjalanan |
a. menggunakan masker dan tetap
menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; b. hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan
menerapkan etika batuk dan bersin
setiap waktu; c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput. |
3. |
Sebelum
masuk gerbang |
a. pengantaran dilakukan di
lokasi
yang
telah ditentukan; b. mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh dan adanya gejala
umum seperti demam,
batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah,
diare, anosmia (hilangnya kemampuan
indra
penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra perasa; c. melakukan
CTPS
sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas; d. untuk
tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan
pendidikan. |
4. |
Selama Kegiatan Belajar Mengajar |
a. menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; b. menggunakan alat belajar,
alat musik, dan
alat makan minum pribadi; c. dilarang pinjam-meminjam peralatan; d. memberikan
pengumuman di seluruh area satuan
pendidikan secara berulang dan
intensif terkait penggunaaan masker,
CTPS dengan air mengalir, dan jaga jarak; e. melakukan
pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan, jika ada yang memiliki gejala
gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan satuan pendidikan. |
5. |
Selesai Kegiatan Belajar Mengajar |
a. tetap menggunakan masker dan melakukan
CTPS
dengan
air
mengalir sebelum meninggalkan ruang kelas; b. keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak; c. penjemput peserta didik menunggu
di
lokasi yang sudah
disediakan dan
melakukan jaga jarak sesuai dengan
tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai. |
6. |
Perjalanan pulang
dari Satuan pendidikan |
a. menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter; b. hindari menyentuh permukaan benda- benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan
etika batuk dan bersin; c. membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi
publik/antar-jemput. |
7. |
Setelah Sampai di Rumah |
a. melepas alas kaki, meletakan barang- barang yang dibawa di luar ruangan
dan melakukan disinfeksi terhadap barang- barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya; b. membersihkan diri (mandi) dan
mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang
lain di dalam rumah; c. tetap melakukan PHBS khususnya CTPS dengan air mengalir secara rutin; d. jika warga satuan
pendidikan mengalami adanya gejala
umum seperti demam,
batuk, pilek, nyeri tenggorokan, sesak nafas, sakit kepala, mual/muntah,
diare, anosmia (hilangnya kemampuan
indra
penciuman), atau ageusia (hilangnya kemampuan indra
perasa) setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan. |
3.
Selama
berada di lingkungan Satuan Pendidikan
No. |
Lokasi |
Aktivitas |
1. |
Perpustakaan, ruang praktikum, ruang keterampilan, dan/atau ruang sejenisnya |
a. melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum masuk
dan keluar dari ruangan; b. meletakkan
buku/alat praktikum pada tempat yang telah
disediakan; c. selalu menggunakan masker
dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)
meter. |
2. |
Kantin |
a. melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum dan setelah makan; b. selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter; c. masker
hanya
boleh
dilepaskan sejenak saat makan dan
minum; d. memastikan seluruh karyawan menggunakan masker selama
berada di kantin; e. memastikan
peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik; f. menggunakan alat makan pribadi. |
3. |
Toilet |
a. melakukan CTPS dengan air mengalir setelah menggunakan kamar mandi dan
toilet; b. selalu
menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus
mengantri. |
4. |
Tempat Ibadah |
a. melakukan
CTPS dengan air mengalir
sebelum dan setelah beribadah; b. selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak; c. menggunakan peralatan ibadah milik pribadi; d. hindari
menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena,
kitab suci, dan lain-
lain; e. hindari
kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium
pipi, dan cium tangan. |
5. |
Tangga dan Lorong |
a. berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah jalur yang ditentukan; b. dilarang
berkerumun di tangga
dan lorong satuan pendidikan. |
6. |
Lapangan |
Selalu menggunakan masker dan
menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di
lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka,
aktivitas pembelajaran, dan lain-lain. |
7. |
Ruang Serba Guna dan Ruang Olah Raga |
a. melakukan CTPS dengan air mengalir sebelum
dan
setelah
menggunakan
ruangan atau berolah raga; b. selalu
menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter; c. olah
raga
dengan menggunakan masker hanya
dilakukan dengan intensitas ringan
sampai dengan sedang dengan indikator saat berolahraga masih dapat
berbicara; d. gunakan
perlengkapan olah
raga pribadi, misalnya baju olah raga,
raket, dan lain-lain; e. dilarang pinjam meminjam perlengkapan olah raga. |
8. |
Asrama (kamar, ruang makan, kamar mandi, tempat ibadah, ruang belajar, perpustakaan, dan lain-lain) |
a. melakukan CTPS dengan air mengali sebelum dan
setelah memasuki asrama; b. menggunakan
masker dan
tetap menjaga jarak jarak
minimal
1,5
(satu koma lima) meter; c. membersihkan kamar dan lingkunganya; d. melakukan pembersihan dan disinfeksi ruangan dan lingkungan
asrama sebelum digunakan; e. membersihkan dan disinfeksi
pada
gagang pintu, tombol/saklar lampu,
dan permukaan benda
yang sering disentuh; f. memastikan sirkulasi udara di asrama baik; g. membersihkan kamar mandi setiap hari; h. dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya. i. membatasi aktivitas yang memungkinkan interaksi
dengan pihak luar termasuk penyelenggaraan kegiatan di
luar lingkungan asrama,
kecuali untuk keperluan mendesak dan dilaksanakan secara terbatas
serta dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. |
Post a Comment for "Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa COVID-19"
terima kasih atas kunjungannya, info lebih lanjut bisa ditanyakan melalui contact person yang tersedia