Kabar gembira untuk guru Non-PNS akan ada Tunjangan Insentif Pusat
Kabar gembira datang untuk Guru Bukan PNS (GBPNS)/Guru Honorer/ guru Non-PNS atau sebutan lainnya. Kabar tersebut yg kini sering dibicarakan oleh jurnalis-jurnalis media online. Di berbagai media online di sampaikan bahwa guru Honorer atau Guru bukan PNS berhak memperoleh tunjangan Insentif pusat sebagai penghasilan. Namun ada persyaratannya yg harus dipenuhi sesuai dengan mekanisme dan juknis terbaru.
Tunjangan Insentif Pusat (TIP) Yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Tujuan pemberian tunjangan ini supaya dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan pemberian penghargaan berbentuk uang.
Diharapkan dengan adanya insentif kemendikbud ini kesejahteraan guru Non PNS mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Syarat Guru Untuk Mendapatkan Insentif Pusat
Berikut kriteria persyaratan guru penerima Insentif pusat adalah sebagai berikut:
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, jika ada manfaatnya untuk kita semua yuk share biar yang lain juga tahu.
Tunjangan Insentif Pusat (TIP) Yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, dan penghasilan lainnya yang diberikan dengan prinsip penghargaan atas prestasi.
Baca juga: Guruku Guru HonorTunjangan insentif Pusat adalah tunjangan yang diberikan kepada guru GBPNS atau guru honorer yang bertugas di satauan Pendidikan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Tujuan pemberian tunjangan ini supaya dapat meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan pemberian penghargaan berbentuk uang.
Diharapkan dengan adanya insentif kemendikbud ini kesejahteraan guru Non PNS mampu meningkatkan motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya.
Syarat Guru Untuk Mendapatkan Insentif Pusat
Berikut kriteria persyaratan guru penerima Insentif pusat adalah sebagai berikut:
- Tercatat aktif dalam Dapodik dan dinyatakan valid.
- Sebagai Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
- Bersetatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB).
- Ijazah minimal S-1/D-IV (kecuali guru di daerah khusus).
- Masa kerja minimal 10 tahun yg diutamakan (secara terus menerus dan
- Belum mencapai usia 60 tahun).
- Memiliki NUPTK
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, jika ada manfaatnya untuk kita semua yuk share biar yang lain juga tahu.
Post a Comment for "Kabar gembira untuk guru Non-PNS akan ada Tunjangan Insentif Pusat"
terima kasih atas kunjungannya, info lebih lanjut bisa ditanyakan melalui contact person yang tersedia