Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

COVER

LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN AMBARAWA
PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018

Logo Pengawas Pemilu Kecamatan

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN AMBARAWA
KABUPATEN PRINGSEWU
TAHUN 2018


KATA PENGANTAR



Puji dan syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Akhir Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ambarawa untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung tahun 2018.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Akhir Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Ambarawa tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karenanya Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dan membantu kami dalam pelaksanaan hingga penyusunan laporan ini.

Akhir kata, kami sadar laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan ini.

Ambarawa, 25 Juli 2018
                                                                                   



BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang

Kabupaten Pringsewu terdiri dari 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan, yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Gadingrejo, Gadingrejo, Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pringsewu menetapkan, dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 288.161 jiwa, dengan pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 139.873 orang dan pemilih berjenis kelamin laki-laki ada 148.288 orang.

Sejarah dalam Pemilu legislatif tahun 2014, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pringsewu adalah 40 kursi dengan rincian: Nasdem : 3 kursi, PDIP : 7 Kursi, P.Golkar: 6 Kursi, PAN : 6 Kursi, Gerinda : 6 kursi, PKS : 3 kursi, PPP : 3 kursi, PKB : 2 kursi, Demokrat : 3 kursi dan PKPI : 1 kursi. Banyaknya jumlah kursi yang diperoleh suatu partai pada Pemilu Legislatif sangat berpengaruh pada bentuk koalisi yang akan dijalin untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada ajang pemilukada di Provinsi Lampung Tahun 2018.

Kecamatan Ambarawa, berjarak kurang lebih 7 Km sebelah selatan dari pusat Kabupaten Pringsewu, Kecamatan Ambarawa merupakan pemekaran dari Kecamatan Pringsewu pada tahun 2006. Memiliki 8 desa yaitu Desa Ambarawa, Desa Ambarawa Barat, Desa Ambarawa Timur, Desa Jati Agung, Desa Kresnomulyo, Desa Margodadi, Desa Sumberagung, dan Desa Tanjung Anom.

Kecamatan Ambarawa memiliki DPT sebanyak 26.173 pemilih. Pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak , dan laki-laki sebanyak . Jumlah TPS di Kecamatan Ambarawa adalah sebanyak 65 TPS dengan rincian TPS setiap desa adalah Desa Ambarawa sebanyak 13 TPS, Desa Ambarawa Barat sebanyak 8 TPS, Desa Ambarawa Timur sebanyak 2 TPS, Desa Jati Agung sebanyak 5 TPS, Desa Kresnomulyo sebanyak 13 TPS, Desa Margodadi sebanyak 8 TPS, Desa Sumberagung sebanyak 12 TPS, dan Desa Ambarawa Timur yaitu sebanyak 2 TPS.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 20 menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ambarawa (Panwaslu Kecamatan Ambarawa) dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu.

Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 di tingkat kecamatan. Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut sesuai pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas perturan komisi pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang dirinci meliputi:
  1. penyerahan dan penelitian syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
  2. pendaftaran Pasangan Calon;
  3. penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
  4. kampanye;
  5. pelaporan dan audit dana kampanye;
  6. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
  7. pemungutan dan penghitungan;
  8. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  9. penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
  10. penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
  11. penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
  12. pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
  13. evaluasi dan pelaporan tahapan.

Dalam pembentukannya, Panwaslu Kecamatan memiliki peranan dan tanggung jawabnya, seperti pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentnag Pemilihan Umum.
Paragraf 4 Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas :
  1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
1.      Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di Wilayah Kecamatan;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
3.      Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait;
4.      Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilaah kecamatan;
5.      Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kecanatan;
6.    Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7.  Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
1.      Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2.      Pelaksanaan kampanye;
3.      Logistic pemilu dan pendistribusiannya;
4.      Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
5.      Pergerakan surat suara tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
6.      Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan;
  2. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.      Putusan DKPP;
2.      Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3.      Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4.      Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5.   Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  1. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
  3. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan; dan
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106 Panwaslu Kecamatan berwenang:
a.  Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b.        Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepda pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c.  Merekomendasikan kepda instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ii;
d.      Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Keluarahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan peruandang-undangan;
e.         Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan;
f.  Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan mempertimbangkan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g.        Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h.        Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 107 Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilu di tingkat kecamatan; dan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditinjau dari peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan Ambarawa telah melakukan pembentukan Panwaslu Keluarahan/Desa dan Pengawas TPS, melakukan pengawasan disetiap tahapan Pemilu dan melakukan pelaporan setiap periodik kepadan Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Selanjutnya bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Ambarawa sebagai perangkat pengawas pemilihan ditingkat kecamatan telah menyusun laporan akhir kegiatan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang diemban.

B.       Dasar Hukum

a.       Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Atas Perubahan Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang;
c.    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Pantia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
d.        Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “ Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”.
e.         Pasal 132 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan “ Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”.
f.    Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara menyatakan “ Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”.
g.   Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu Republik Indonesia kepada Bawaslu Provinsi dengan nomor surat 0554/K.Bawaslu/TU.00.01/V/2018 tentang Pengantar Pedoman Pembentukan Pengawas TPS.
h.   Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu Provinsi Lampung kepada Panwaslu Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat 056/K.LA/TU.00.01/V/2018 tentang Instruksi Pembentukan Pengawas TPS.
j.    Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
k.   Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018
l.    Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
m.      Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentnag Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
n.        Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

untuk file lengkapnya dapat klik Link di bawah ini.

dapat juga klik disini


Demikian yang dapat saya berikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf yan sebesar besarnya. 

"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU"

Post a Comment for "LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM"