LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
COVER
LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN AMBARAWA
PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018
PELAKSANAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2018
PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KECAMATAN
AMBARAWA
KABUPATEN
PRINGSEWU
TAHUN
2018
KATA PENGANTAR
Puji dan
syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya,
sehingga kami dapat menyelesaikan Laporan Akhir Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Ambarawa untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Lampung tahun 2018.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan Laporan Akhir Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Ambarawa tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari berbagai
pihak. Oleh karenanya Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
terlibat dan membantu kami dalam pelaksanaan hingga penyusunan laporan ini.
Akhir kata,
kami sadar laporan ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran
yang bersifat konstruktif sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan ini.
Ambarawa,
25 Juli 2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kabupaten
Pringsewu terdiri dari 126 pekon (desa) dan 5 kelurahan, yang tersebar di 9
kecamatan, yaitu Kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Gadingrejo, Gadingrejo,
Sukoharjo, Ambarawa, Adiluwih, Kecamatan Banyumas dan Pagelaran Utara. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten
Pringsewu menetapkan, dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Tahun 2018, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur adalah 288.161 jiwa, dengan pemilih berjenis kelamin
perempuan sebanyak 139.873 orang dan pemilih berjenis kelamin laki-laki ada
148.288 orang.
Sejarah dalam
Pemilu legislatif tahun 2014, perolehan kursi di DPRD Kabupaten Pringsewu
adalah 40 kursi dengan rincian: Nasdem : 3 kursi, PDIP : 7 Kursi, P.Golkar: 6
Kursi, PAN : 6 Kursi, Gerinda : 6 kursi, PKS : 3 kursi, PPP : 3 kursi, PKB : 2
kursi, Demokrat : 3 kursi dan PKPI : 1 kursi. Banyaknya jumlah kursi yang
diperoleh suatu partai pada Pemilu Legislatif sangat berpengaruh pada bentuk
koalisi yang akan dijalin untuk mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala
daerah pada ajang pemilukada di Provinsi Lampung Tahun 2018.
Kecamatan
Ambarawa, berjarak kurang lebih 7 Km sebelah selatan dari pusat Kabupaten
Pringsewu, Kecamatan Ambarawa merupakan pemekaran dari Kecamatan Pringsewu pada
tahun 2006. Memiliki 8 desa yaitu Desa Ambarawa, Desa Ambarawa Barat, Desa
Ambarawa Timur, Desa Jati Agung, Desa Kresnomulyo, Desa Margodadi, Desa
Sumberagung, dan Desa Tanjung Anom.
Kecamatan
Ambarawa memiliki DPT sebanyak 26.173 pemilih. Pemilih berjenis kelamin
perempuan sebanyak , dan laki-laki sebanyak . Jumlah TPS di Kecamatan Ambarawa
adalah sebanyak 65 TPS dengan rincian TPS setiap desa adalah Desa Ambarawa
sebanyak 13 TPS, Desa Ambarawa Barat sebanyak 8 TPS, Desa Ambarawa Timur
sebanyak 2 TPS, Desa Jati Agung sebanyak 5 TPS, Desa Kresnomulyo sebanyak 13
TPS, Desa Margodadi sebanyak 8 TPS, Desa Sumberagung sebanyak 12 TPS, dan Desa Ambarawa
Timur yaitu sebanyak 2 TPS.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 Poin 20
menyebutkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu
Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain. Panitia
Pengawas Pemilihan Kecamatan Ambarawa (Panwaslu Kecamatan Ambarawa) dibentuk
oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu.
Panwaslu
Kecamatan bertanggung jawab mengawasi setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur 2018 di tingkat kecamatan. Penyelenggaraan
pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dilakukan melalui beberapa
tahapan. Tahapan tersebut sesuai pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas perturan komisi pemilihan umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2018 yang dirinci meliputi:
- penyerahan dan penelitian syarat dukungan
Pasangan Calon perseorangan;
- pendaftaran Pasangan Calon;
- penyelesaian sengketa TUN Pemilihan;
- kampanye;
- pelaporan dan audit dana kampanye;
- pengadaan dan pendistribusian perlengkapan
pemungutan dan penghitungan suara;
- pemungutan dan penghitungan;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa
permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP);
- penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil
Pemilihan (PHP);
- penetapan Pasangan Calon terpilih pasca
putusan Mahkamah Konstitusi;
- pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan
Calon terpilih;
- evaluasi dan pelaporan tahapan.
Dalam pembentukannya,
Panwaslu Kecamatan memiliki peranan dan tanggung jawabnya, seperti pada
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentnag Pemilihan Umum.
Paragraf 4
Panwaslu Kecamatan Pasal 105 Panwaslu Kecamatan bertugas :
- Melakukan pencegahan dan penindakan
di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu, yang terdiri atas :
1.
Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran
Pemilu di Wilayah Kecamatan;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing,
memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
3.
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah
daerah terkait;
4.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu di wilaah kecamatan;
5.
Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kecamatan
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota atas dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu
di wilayah kecanatan;
6. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan
pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan; dan
7. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kecamatan dan menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan, yang terdiri atas :
1.
Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih
sementara dan daftar pemilih tetap;
2.
Pelaksanaan kampanye;
3.
Logistic pemilu dan pendistribusiannya;
4.
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil
Pemilu di TPS;
5.
Pergerakan surat suara tabulasi penghitungan suara
dari tingkat TPS sampai ke PPK; dan
6.
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Mencegah terjadinya praktik politik
uang di wilayah kecamatan;
- Mengawasi netralitas semua pihak
yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini di wilayah kecamatan;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
1.
Putusan DKPP;
2.
Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;
3.
Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota;
4.
Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran
netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat
arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di
wilayah kecamatan; dan
- Melaksanakan tugas lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
Panwaslu Kecamatan berwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan
dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b.
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepda
pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. Merekomendasikan kepda instansi yang bersangkutan
melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan
terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan
kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ii;
d. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan
kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu
Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Keluarahan/Desa berhalangan sementara akibat
dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
peruandang-undangan;
e.
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada
pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di
wilayah kecamatan;
f. Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat
serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan mempertimbangkan
masukan Bawaslu Kabupaten/Kota;
g.
Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan
memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
h.
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 107
Panwaslu Kecamatan berkewajiban:
- Bersikap adil dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil
pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu
secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan
kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan
pemilu di tingkat kecamatan; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditinjau dari
peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Panwaslu Kecamatan Ambarawa telah
melakukan pembentukan Panwaslu Keluarahan/Desa dan Pengawas TPS, melakukan
pengawasan disetiap tahapan Pemilu dan melakukan pelaporan setiap periodik
kepadan Bawaslu Kabupaten Pringsewu. Selanjutnya bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan
Ambarawa sebagai perangkat pengawas pemilihan ditingkat kecamatan telah
menyusun laporan akhir kegiatan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang
diemban.
B. Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
b. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Atas Perubahan
Undang – Undang Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
01 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang;
c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 01
Tahun 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian
Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Pantia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan
Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.
d.
Pasal 90 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum menyatakan “ Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua
puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7
(tujuh) hari setelah hari pemungutan suara”.
e.
Pasal 132 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyatakan “ Pengawas TPS diseleksi dan ditetapkan
dengan keputusan Panwaslu Kecamatan”.
f. Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pemilihan Umum Kelurahan/Desa.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara menyatakan “ Pengawas TPS dibentuk paling lama 23 (dua puluh tiga) hari
sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah
hari pemungutan suara”.
g. Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu Republik
Indonesia kepada Bawaslu Provinsi dengan nomor surat
0554/K.Bawaslu/TU.00.01/V/2018 tentang Pengantar Pedoman Pembentukan Pengawas
TPS.
h. Menindak lanjuti surat edaran Bawaslu Provinsi
Lampung kepada Panwaslu Kabupaten Pringsewu dengan nomor surat
056/K.LA/TU.00.01/V/2018 tentang Instruksi Pembentukan Pengawas TPS.
j. Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang
Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota
k. Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2018 Perubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau
Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018
l. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat
Pemungutan Suara dalam Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
m.
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Tentnag Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
n.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Rekapitulasi Hasil
Penghitungan dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
untuk file lengkapnya dapat klik Link di bawah ini.
1. cover
dapat juga klik disini
Demikian yang dapat saya berikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf yan sebesar besarnya.
"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU"
Post a Comment for "LAPORAN AKHIR PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM"
terima kasih atas kunjungannya, info lebih lanjut bisa ditanyakan melalui contact person yang tersedia